BPJS Haram? Syariah Solusinya

Akhir-akhir ini banyak fenomena yang mengganggu ya di Negara kita, mulai dari pasal penghinaan presiden yang mau dihidupkan kembali, pasutri yang jadi beken gara-gara korupsi, Nassar yang digugat cerai sama bininya (yang mungkin baru menyadari kalau dia kalah judes lakinya sendiri atau mungkin masalah orientasi seksual), sampai LSM sekelas MUI mengeluarkan fatwa bahwa BPJS itu haram.

Ayeay.

Yang terakhir ini beneran bikin greget, seperti biasa kalau ada yang berfatwa saya selalu berharap itu berasal dari argumen-argumen yang logis dan mantap yang menegaskan fatwa itu benar-benar  benar bukan asal kentut.

Definisikan ‘asal kentut’? oke, asal kentut itu sudah salah tempat untuk kentut, mana baunya nyengat macam enggak BAB tiga hari, dan yang kentut malah orang dewasa yang memang punya kecenderungan selalu salah makan dan kurang sopan santun. Ya iyalah.. kentut itu privasi, enggak boleh ada yang tahu.

Kalau dianalogikan dengan fenomena agama saat ini 'asal kentut' seperti mereka yang  berharap Negara berazas demokrasi dan pancasilais seperti Indonesia yang memiliki berbagai etnik dan ragam agama budaya kepengen dimakarkan oleh beberapa pihak sebagai Negara khilafah. Begitulah.

Tapi ini bukan kisah khilafah lho, nanti yang baca pada ge-er saya melulu berbicara tentang itu.

Jadi ini tentang MUI, BPJS, dan Haram. Yang sontak membuat penghuni dunia nyata dan dunia maya heboh, dan kabar ‘BPJS haram’ ini menjadi tren percakapan dimana-mana, termasuk di warung bakwan di pinggiran kampung yang saya singgahi beberapa hari yang lalu.

MUI mengeluarkan fatwa haram untuk BPJS lantaran MUI melihat adanya indikasi gharar, maisir, dan riba di dalamnya. Begitu lancarnya Bapak Jaih Mubarok, Ketua Dewan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional MUI, menyebutkan ketiga alasan itu kepada media massa. Uwow!

Sekalipun heboh BPJS ini sebenarnya bukan cerita baru, tapi sudah sejak lama mulai dari pengelolaan yang buruk, dugaan korupsi, penyaluran yang tidak tepat sampai terakhir diharamkan oleh MUI. Sungguh rumit hidup BPJS ini sekelumit dunia persinetronan Indonesia.

Ada beberapa media (yang bukan media abal-abal ya) yang mengeluarkan fatwa tersebut disebabkan karena penyelenggaraan BPJS memunculkan 3 mudarat. Pertama gharar atau ketidakjelasan akad, yang memicu mudarat kedua yaitu maisir atau memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau tanpa bekerja, yang akhirnya membuat BPJS sebagai praktik riba yang UUD. Ujung-ujung Duit yang membuat rakyat berhutang.

Itu analisis yang tajam dari MUI.

Tentu pada intinya bagi MUI ketika BPJS sudah memunculkan 3 mudarat artinya tidak sesuai dengan syariat islam.

Jadi logika yang saya dapatkan begini, MUI tidak menghendaki adanya keuntungan yang didapatkan oleh masyarakat kecil tanpa usaha. Jadi masyarakat harus bersakit-sakit dulu sampai sakit keras hampir mati, kemudian menghadapi proses administrasi yang rumit, masuk rumah sakit dan terkapar berhari-hari, kemudian biaya rumah sakit membengkak dan banting tulang sekuat tenaga mencari uang dan jika tidak mampu membayar artinya masyarakat tidak melakukan syariat islam? Gitu?

Dan mengharapkan masyarakat kecil berusaha sendiri untuk mendapatkan jaminan kesehatan mereka sendiri? Tidak boleh bergantung pada  Negara dan jangan berharap kesehatan terjamin oleh Negara?

Sungguh pemikiran yang (not) well educated banget Bapak-bapak MUI. Ada apa dengan MUI sekarang? Apakah ingin menampakkan rakyat setara dengan pemiliki modal?

Kalau begitu tampaknya biar masyarakat tidak dianggap melakukan hal-hal mudarat dan berdosa, baiknya program-program Negara ini diberi label ‘syariah’ dibelakangnya. Macam BPJS syariah mungkin?

Mengikuti jejak-jejak bank syariah yang mulai menjamur di tahun 90-an untuk mencegah riba, padahal sama-sama saja UUD. Karena apapun permasalahan di Indonesia ini pasti PKI yang salah dan khilafah adalah solusinya, karena apapun yang dilakukan dalam koridor syariat islam tentu akan jauh dari mudarat, macam yang dibilang ustad-ustad di Tipi.

Duh kok balik lagi sama khilafah sih. Cuih.

Saya pun pernah baca kutipan Bapak Jaih, jika BPJS tidak dikelola sesuai syariat maka dikhawatirkan investasi dan iuran BPJS bisa digunakan di sektor-sektor yang tidak halal. Salah satunya adalah disetorkan ke bank yang memberi bunga. Sirkulasi uang tentu akan menjadi tidak normal. Oleh sebab itu, investasi BPJS harus disetor ke bank-bank yang punya hubungan dengan lembaga keagamaan atau punya embel syariah.

Tampaknya syariah dan khilafah memang harga mati! Bukan lagi NKRI harga mati.

Tapi pertanyaan penting dari saya untuk bapak-bapak MUI yang terhormat, apa MUI sudah pernah berbicara atau berdiskusi dengan penyelenggara BPJS sebelum mengeluarkan fatwa?

Ehem.

Karena begini, Bro dan Sis. Fatwa MUI senantiasa toleran dan berlandaskan kaidah ilmiah, hanya saja untuk BPJS saja, ralat pernyataan yang keluar dari juru bicara MUI lebih cepat ketimbang loading Hayday saya. Pertama, fatwa BPJS haram. Kedua, diralat dengan BPJS tidak sesuai syariat. Ketiga, BPJS tidak sesuai syariah, tapi ikut BPJS tidak berdosa, karena yang berdosa adalah pihak penyelenggara.

Sampai saat ini saya menunggu ralatan terbaru dari MUI, tapi ternyata keduluan loading Hayday dan paket Elevenia saya nyampe.

Oke, fokus, jadi begini memang sertifikasi halal di negeri ini mutlak diperlukan, termasuk di produk makanan, kesehatan, bahkan sampai minuman sekalipun. Hanya label halal dan syariah-lah yang bisa memisahkan benda-benda suci dari babi dan alcohol juga hal sejenis riba.

BPJS syariah mungkin memang satu-satunya solusi agar masyarakat terhindar dari laknat dan dosa.

Seperti di awal tahun 2013 lalu, sekjen Forum Umat Islam, yang saya lupa namanya tapi mengajukan capres-capres syar’I seperti Habib Rizieq untuk mendeklarasikan NKRI bersyariah. Wihh. Mantap kali, kan? Capres syar'I bo..

Memang sih menyalahgunakan kemerdekaan adalah ciri masyarakat yang belum mengenakan merdeka contohnya khilafah. Belum mengenal betapa susahnya para pahlawan dahulu melawan penjajah Belando sampai Jepun dengan bambu runcing masuk hutan keluar hutan demi kemerdekaan sampai pertumpahan darah. Atau apa mungkin sebenarnya kita perlu merdeka bersyariah? Agar tidak menyalahgunakan kemerdekaan?

Yah yang namanya menyalahgunakan kemerdekaan itu macam-macam wujudnya. Misalnya penggunaan internet. Jika internet tidak dikontrol, orang-orang akan seenaknya mengakses konten porno dan keseringan mengakses situr porno yang akan menyebabkan seseorang jadi pedofil suka dedek-dedek manis, incest, penyuka reproduksi wanita, suka poligami, gay, lesbian, syiah, ISIS, bahkan.. antek komunis. Karena akan muncul LSM-LSM yang lahir dari sana seperti LSM LGBT, LSM Bapak-Bapak Poligami, LSM Wanita Rela Dipoligami, LSM Dedek-Dedek Cute, LSM Phedofil yang merasa belum merdeka dan memperjuangkan hak-haknya. Lol.

Maka, jaminan kesehatanpun jangan disalahgunakan dan semena-mena, perlunya jaminan kesehatan syariah agar terhindar dari laknatullah dan riba.
Lha wong mau gimana lagi? Bank syariah udah ada. Asuransi syariah apalagi. Minuman botol bersyariah juga udah. Jangan kaget nanti kalau muncul wisata religi diganti dengan wisata syariah, bisnis panti pijat syariah (bukan plus-plus lagi), karaoke syariah (tanpa jual minuman keras dosis tinggi tapi minuman susu cap onta), bila mungkin diskotik syariah yang mengumandangkan lagu-lagu rohani (sambil angguk-geleng kepala—oke yang satu ini beneran ngaco).

Mengingat sekarang bahkan banyak perda-perda yang bersifat syariah, tentulah tidak memungkinkan nanti akan memunculkan stasiun TV syariah, yang mana mengalahkan sinetron dan FTV di stasiun TV swasta lainnya dengan menghadirkan beragam cerita-cerita syariah, tapi tidak menutup kemungkinan akan masih ada kisah seorang suami dan mertua mendzalimi istrinya sebaga wujud karakter wanita muslimah bersyariah masa kini. Tentu apa yang ditayangkan kelak harus selalu dibawah pengawasan agama, keluarga, (dan MUI).

Nah, jika Indonesia menghukum mati pengedar narkoba, mungkin bisa minta kepada MUI untuk membuat fatwa yang mengharamkan pengadilan berlandaskan HAM, lantas mengusulkan dibentuknya Hukum Bersyariah. Jika dipengadilan HAM liberal pengedar narkoba dihukum mati, nah di pengadilan HAM Syariah pengedar narkoba enggak usah dipenjara, cukup hanya direhabilitasi dan diajari ilmu-ilmu agama, kalau junkie-nya kumat tinggal kasih bodrexin dan sembur air seember untuk meredakan kejang-kejang dan panas di tubuh.

As a simple word. Syariah adalah solusi.

Huh, zaman kini ya memang susah-susah gampang cari duit. Kalau dulu orang-orang terbiasa  bilang : "Yang haram saja susah, apalagi yang halal”. Sekarang zamannya masyarakat berakhlak : “Kalau bisa jualan cap halal, kenapa enggak? Kalau bisa disyariahin, kenapa cuma halal?”

Begitulah. Tampaknya di zaman dimana ada masyarakat yang tidak menyukai neoliberal tapi menyukai ide khilafah yang sering khilaf ini, kita semua dituntut untuk cari duit sendiri, menolong diri sendiri, dan susah-susah sendiri. Begitupula MUI, MUI dituntut mandiri secara finansial : bikin label halal kemudian mengeluarkan fatwa haram. Karena toh.. pemerintah sudah pernah mencabut peraturan membiayai MUI, toh MUI kan Lembaga Sosial Masyarakat, da seperti LSM-LSM kebanyakan ya cari duit sendiri, asal jangan nyari duit jadi beking ini beking itu dan terkesan mau malak BPJS ya.

Eh, kamu ini, Rin. Kamu sesuci apa sih sampai berani melawan ulama?

Hehe.. Tapi pertanyaan terakhir deh, yang sangat penting dan pengen banget diketahui. Saat meng-haram-kan, apa MUI tahu tentang jaminan sosial? Apa MUI sadar kalau BPJS sangat membantu masyarakat kecil? Apa MUI tahu ibu-ibu di warung bakwan pada jerit bilang MUI sesat pikir karena malah mempersulit mereka untuk meraih kesehatan yang terjamin murah? Apa MUI tahu kalau bakwan yang saya makan ini enak dan dibikin oleh tangan ibu-ibu sehat pemilik kartu jaminan sosial?

Dan gini.. apa MUI tahu karena BPJS-lah Emak saya hanya bayar 1,5 juta untuk biaya pengobatan rumah sakit dan operasi dari biaya seharusnya (kalau tanpa BPJS) yang  berkisar 15 juta?

Tahu?

Komentar

Postingan Populer